Kab Bandung, Sekilasbandungraya.com – Dalam rangka menegakkan Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan daerah aliran sungai Citarum, Komandan Sektor 7 Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, S.Pd.,M.Si laksanakan pengawasan Ipal pelaku usaha yang ada di wilayah Baleendah Kabupaten Bandung. Jum’at (20/01/23).
Dalam pelaksanaannya Komandan Sektor 7 Citarum Harum di dampingi oleh Komandan Sub 1 dan 3 beserta anggota dan DLH Kabupaten Bandung.
Pengawasan Ipal pada pelaku usaha yang di laksanakan Sektor 7 Satgas Citarum Harum tentunya bertujuan agar para pelaku usaha bisa secara bersama-sama menjadi penuntas permasalahan sungai Citarum.
“Ada beberapa pelaku usaha yang kami datangi yang memang mereka belum faham akan fungsi Ipal, namun kami berikan arahan terkait pembuatan Ipal yang sesuai dengan standar baku mutu dan aturan yang di tetapkan pemerintah”. Jelas Dansektor 7.
Beberapa pelaku usaha yang kami temui, lanjut Kolonel Caj (K) Nurjanah, ada yang belum memiliki Ipal namun secara kooperatif mereka ada itikad baik untuk segera melakukan pembuatan Ipal. Tentunya kami juga akan secara intens melakukan pengawasan pada pelaku usaha tersebut agar pada saat pembuatan Ipal mereka tetap terawasi.
