Kabid Humas Polda Jabar : Pelaku Begal Di Kota Bandung Berhasil Diamankan Polisi

Kriminal860 Dilihat

Jabar, Sekilasbandungraya.com – Seorang wanita yang hendak berjualan di Pasar Ujungberung, Kota Bandung, menjadi korban begal oleh seorang pemuda berinisial SH, 24, di Jalan Soekarna Hatta, Kota Bandung. Pelaku kini berhasil ditangkap oleh polisi tak lama setelah peristiwa tersebut terjadi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polrestabes Bandung Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil menangkap pelaku begal yang meresahkan warga.

Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Polda Jabar, Kompol Edy Kusmawan mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekira pukul 02.30 WIB. Pelaku SH berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor mencari korbannya di Jalan Soekarno Hatta.

Baca Juga  Polisi Ungkap Lima Tindak Pidana Kejahatan Jalanan

“Pelaku berangkat menuju Pasar Ujungberung, kemudian melintas jalan Sukarno Hatta. Kemudian pelaku memepet korban seorang perempuan berinisial SY dan mengambil dengan cara menarik tas milik korban,” kata Edy di Mapolsek Regol, Senin 7 November 2022.

Setelah tas miliknya berhasil dirampas pelaku, korban SY, 45, sempat mengejar pelaku menggunakan motor namun tak terkejar. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Dalam waktu 1×24 jam, pelaku berhasil kita tangkap setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan olah TKP. Pelaku berinisial HS berhasil ditangkap, sementara rekannya masih DPO,” katanya.

Baca Juga  Polda Jabar Ungkap Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Bersubsidi

Edy mengatakan, para pelaku memang sengaja mencari korban wanita yang mengendarai motor di Jalan Soekarno Hatta kawasan Kecamatan Regol. Pelaku beraksi di antara pukul 02.00 dan 03.00 WIB karena dalam kondisi sepi.

“Modus pelaku mencari korban perempuan di saat jam-jam 2 atau 3 subuh. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan sudah melakukan aksi yang sama dua kali,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *