Bandung, Sekilasbandungraya.com – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung selenggarakan Uji Publik melalui Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka monitoring dan evaluasi penerapan Undang-undang keterbukaan informasi publik di Jawa Barat tahun 2022 bertempat Ruang Tengah Balaikota Bandung Jl. Wastukencana No. 2. Jumat (28/10/22).
“Ada 6 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat yang menduduki predikat Informatif, secara berturut ada Kabupaten Bandung, Kota Tasik, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Bekasi dan Kota Bandung”. Jelasnya.
Di katakannya kembali, Kota Bandung biasanya ada di urutan 3 besar, untuk tahun ini tetap informatif namun urutannya ada di ke 6, kegiatan tersebut di selenggarakan setelah hasil monitoring dan evaluasi secara elektronik keluarlah hasilnya, sebetulnya 6 Kabupaten/Kota tersebut secara kwantitatif sudah hebat dari 5 variabel.
“Pejabat pengelola informasi dan dokumentasinya sudah sangat bagus, standar pelayanan informasi publiknya juga sudah sangat bagus, kemudian juga bagaimana kewajiban kegiatan informasi setiap saat serta kewajiban memberikan informasi secara berkala dan menyampaikan informasi secara serta merta hal tersebut predikatnya sangat baik”. Jelasnya.
“Kami juga akan bandingkan dengan model kualitatifnya, persepsi, interprestasi bukti-bukti di sini tolong di sampaikan hal tersebut yang kemudian predikatnya kami kukuhkan, yang masyarakat juga tidak menolak dengan predikat Kota Bandung yang informatif dari kegiatan ini”. Terang Dadang.
Di tempat yang sama Wali Kota Bandung Yana Mulyana, SE, MM, menyampaikan atas nama Pemkot Bandung mengucapkan selamat datang kepada Komisioner Informasi Jabar dan Tim Penilai serta para Audiens, sebagai mana kita ketahui kebutuhan masyarakat akan informasi saat ini dari hari ke hari terus meningkat, sehingga harus di ikuti dengan layanan informasi yang profesional dari pemerintah, khusunya Pemkot Bandung dalam hal ini PPID.
“Untuk itu PPID harus menguasai banyak informasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna melayani permintaan informasi dari publik. Pemkot Bandung telah membina PPID secara berkala supaya bisa menyesuaikan diri dengan tuntutan masyarakat, seperti di ikutsertakan dalam berbagai workshop secara berkala, seiring dengan makin berkembangnya saluran pelayanan kepada masyarakat”. Terangnya.
Di jelaskannya kembali, untuk mengukur kinerja PPID tentu saja harus ada monitoring dan evaluasi, bersyukur komisi informasi melakukan kunjungan lapangan ke Pemkot Bandung untuk melakukan verifikasi penerapan Undang-undang keterbukaan informasi publik.
“Dengan adanya penilaian ini, semoga PPID Kota Bandung bisa terus memperbaiki diri dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bagi kami Pemkot Bandung memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi publik, merupakan bagian dari upaya mewujudkan Good Government yaitu pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi dan partisipasi masyarakat”. Harap Yana.
“Oleh karena itu agar di perhatikan pemaparan dari komisi informasi dengan baik sehingga bisa meminimalkan kesalahan dan meningkatkan kopetensi diri dalam pelaksanaan tugas sebagi PPID”. Pesannya.
“Kepada tim monev selamat menjalankan tugas jangan sungkan untuk terus memberikan masukan dan kritik kepada tim PPID Kota Bandung sehingga kami terus bisa memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat”. Tutup Yana.
Focus Group Discussion (FGD) Uji Publik dalam rangka Rangkaian Kegiatan MONEV Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Jawa Barat Tahun 2022 ini melibatkan Ketua Pewarta Balai Kota Bandung, Ketua Sahabat Humas Kota Bandung, Yus Hartiman dan Perwakilan Media
