Audiensi RAPPI bersama Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat

Sosial442 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP. menerima audiensi dari Relawan Peduli Pendidikan Indonesia (RAPPI) Jum’at (16/09/2022) siang.

Kegiatan tersebut terkait semangat warga kota Bandung yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi seperti kuliah. Seperti baru-baru ini dilakukan yaitu penandatanganan MoU antara STMIK BANDUNG dengan RELAWAN PEDULI PENDIDIKAN INDONESIA (RAPPI) tentang program pendidikan tinggi/kuliah S1 bagi warga kurang mampu dan komitmen bersama dalam mencerdaskan anak Bangsa Indonesia.

Ketua Umum Relawan Peduli Pendidikan Indonesia (RAPPI) Rahmien Liomintono pada kesempatannya menyampaikan terkait pendidikan, ia berharap agar komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dapat mendorong pemerintah untuk menggratiskan siswa/i yang kurang mampu yang ada DTKSnya sampai jenjang yang lebih tinggi yaitu kulah. “Pungkasnya.

Lanjut Rahmien Liomintono mengatakan, agar Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan pengawasan lebih ketat. Supaya kita tidak lagi mendengar warga putus sekolah, tidak lagi mendengar ada oknum-oknum sekolah yang melakukan praktik penahanan ijazah siswa/i yang sudah dinyatakan lulus. ” Katanya.

Ia menambah, Ketika anak sudah memenuhi kewajibannya untuk belajar selama tiga tahun dan di nyatakan lulus,maka haknya untuk mendapatkan ijazah. Jangan dikaitkan administrasi dengan ijazah. Imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang di wakili anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Siti Muntamah, S.AP. menjelaskan.

Perlu dipahami bahwa untuk tingkat TK, SD dan SMP itu ramahnya DPRD Kota Bandung. Kendati begitu sebagai istri dari walikota Bandung almarhum tentu saja saya menghormati Almarhum pak walikota yaitu kang oded, dan saya sedikit mengetahui memang, mulai dari menyusun dan membuat kebijakan bahwa semua aktifitas dalam pendidikan itu harus diberikan pada anak yang rawan melanjutkan pendidikan tingkat SD, SMP dan SMA/K serta perguruan tinggi meskipun SMA/K menjadi tanggung jawab provinsi Jawa Barat tetapi Kota Bandung memberikan apresiasi, dan supaya RMP tidak hambur dan mencegah delik administrasi yang melanggar. ” Jelasnya.

Iapun mengatakan, sangat mengapresiasi RAPPI disini yang menunjukan kepeduliannya di pendidikan.

Lalu yang berkaitan dengan penahanan ijazah, sekali lagi kami dan pemerintah selalu berusaha untuk semasif mungkin dalam persoalan pendidikan, Kemudian yang kedua karena kita melihat tugas kita itu di SMA dan juga SMK sudah dibantu oleh pemerintah salah satunya adalah memberikan subsidi SPP. SMA/K itu ada 1,9 juta anak dan semua harus sekolah, Dan kami sudah berkomunikasi dengan pemerintah. Dengan anggaran yang terbatas pemerintah sekarang baru bisa membantu di angka 25 ribu.” Ucapnya.

Sementara untuk bantuan mahasiswa ada program JFLS. Program ini membantu anak anak mahasiswa baru maupun mahasiswa lama di tingkat S1, dan angka nya hingga 7 miliar itu diberikan kepada anak anak kita mahasiswa. “Tutupnya.

Sementara itu Ketua RAPPI Kab. Bandung Barat (KBB) H. Moch. Rachmat yang ikut hadir dalam acara tersebut mengharapkan agar para pengusaha di Jawa Barat dapat membantu pemerintah dalam hal pendidikan melalui dana CSR. “Harapnya.

Ketua Relawan Peduli Pendidikan Indonesia (RAPPI) dalam sebuah wawancara dengan awak media mengatakan, amanat UUD 1945 tentang pendidikan sangat tegas. sehingga kita juga patut mempertanyakan hingga dimana Kewajiban itu ditaati dan dilaksanakan Pemerintah sesuai dengan Amanat itu. Pertanyaan itu tentu saja timbul karena didorong oleh fakta yang sangat memperihatinkan termasuk soal Mahalnya Biaya Pendidikan dan Tidak adanya jaminan tentang keberhasilan Pendidikan yang diselenggarakan dalam mengubah keadaan hidup seseorang secara lebih baik ketimbang sebelumnya.”pungkasnya.

Pendidikan yang terselenggarakan ternyata sangat tidak adil atau diskriminatif , lihat saja sekolah-sekolah atau Lembaga pendidikan yang diselenggarakan dilokasi pinggiran kota apalagi pedesaan. Padahal mereka yang didesa dan dikota sama kedudukannya dimata UUD 1945 atas nama Warga Negara. Seharusnya justru mereka-mereka yang tinggal dipinggiran kota dan pedesaan itu menjadi fokus mengingat mereka hidup dalam kategoti ekonomi yang tidak berdaya.