Bandung, Sekilasbandungraya.com – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan 25 ribu liter solar bersubsidi di dua wilayah Jawa Barat.
Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol. Arif Rachman mengatakan, dugaan pertama solar terjadi di Tasikmalaya dengan dua mobil tanki, masing – masing 8.000 liter solar atau sekira 13,9 ton dan mengamankan lima tersangka dari kejadian yang terjadi pada Jumat, 8 April 2022 ini.
Kemudian TKP kedua di wilayah Indramayu, polisi berhasil mengungkap dugaan solar dengan dua orang tersangka, Selasa, 12 April 2022.
Dari penemuan itu, polisi menemukan beberapa yang sudah berhasil, yaitu satu mobil diesel mampu menampung 2.000 dalam isi. Secara keseluruhan, polisi sudah sebanyak 22 ton atau sekitar 25 ribu liter.
“Jadi solar ini mereka jual untuk industri-industri Rp 9.000 dengan keuntungan Rp 3.800 per liter dari harga subsidi”. Kata Arif di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Rabu, 13 April 2022.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, penyelidikan ini dilakukan sehubungan dengan adanya fenomena kelangkaan BBM jenis solar
Menurutnya, lidik ini merupakan kerja sama antara Satgas gabungan dari BPH Migas dan stakeholder terkait.
“Modus operandi adalah pembelian solar menggunakan tanki yang sudah dimodifikasi dan tanki tersebut di suplai ke tempat penampungan dan dijual kembali ke industri oleh kelompok tersangka”. Kata Arif.
(Red)