Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Sabu di Pangandaran

TNI Polri272 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com – Upaya penyelundupan  narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 ton digagalkan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat di perairan laut Kabupaten Pangandaran. Sebanyak 4 orang telah ditangkap dan diperiksa.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Johannes R Manalalu, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya narkoba yang dikirim dari Iran melalui kapal nelayan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar yang dipimpin AKBP Herry Afandi melakukan penangkapan di Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Baca Juga  Pastikan Validasi Kepemilikan Lahan, Sektor 7 Koordinasi Kepada BPN Kab Bandung

“Ada 66 karung yang berisi kotak penyimpan berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1.000 kg (1 Ton). Kemudian kami mengamankan Kapal perahu motor nelayan Sea Gipsy sebagai barang bukti”. Kata Johannes dalam keterangan pers, Rabu, 16 Maret 2022.

Anggota Ditresnarkoba Polda Jabar juga menangkap lima orang yang membawa barang tersebut. Mereka berinsial DH, HH, AH, NS, dan M seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan.

Johannes mengatakan, para tersangka ditangkap saat kapal pembawa sabu tersebut berlabuh di pantai Pantai Mandasari, Kabupaten Pangandaran. Kemudian polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan kapal nelayan bernama Sea Gipsy.

Baca Juga  Kolonel Caj (K) Nurjanah Suat, Monitoring TPU Bojongasih Yang Tergenang Air

“DH berperan sebagai pengendali pergerakan barang, HH dan AH sebagai sopir pengantar sabu, lalu perempuan berinisial NS yang membantu menyalurkan sabu dari perahu ke mobil. Dan diamankan satu orang lainnya, yang merupakan seorang warga negara asing berinisial M”. Jelasnya.

Saat ini polisi memindahkan barang bukti ke Markas Polda Jawa Barat. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut serta mencari orang-orang yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *