Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati, di Penjara Seumur Hidup

Berita171 Dilihat

Bandung, Sekilasbandungraya.com –   Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, terhadap pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.

Hakim Yohanes Purnomo Suryo mengatakan, pidana kebiri kimia hanya bisa diterapkan bila terpidana telah menjalani hukuman pokok minimal dua tahun.

“Apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan”. Kata Yohanes di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Hakim Yohanes menerangkan, tidak mungkin bila terpidana menjalani eksekusi mati atau pidana penjara seumur hidup dilakukan kebiri kimia.

Baca Juga  Pemkot Bandung Bagikan Bantuan Kepada PKL Binaan

“Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup”. Terangnya.

Herry sebelumnya dituntut hukuman mati hingga kebiri oleh Jaksa. Namun dalam vonis, hakim menjatuhkan putusan terhadap Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup”. Ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga  PALA Nusantara, Kisah Kekayaan Budaya Nusantara dalam Sebuah Jam Tangan

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *