Bandung, Sekilasbandungraya.com – Bahar bin Smith tiba di Mapolda Jabar sekitar pukul 12.13 wib diantar pendukungnya. Sealin itu, ia datang di dampingi kuasa hukum dan istrinya. Senin (3/1/2022).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, terkait pemeriksaan Bahar itu dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun Bahar bersama tim kuasa hukumnya baru datang ke Mapolda Jabar sekitar pukul 12.13 WIB.
“Sesuai dengan surat pemanggilannya pukul 09.00 WIB. Namun, Ia bersama kuasa hukumnya datang pukul 12.13 di Mapolda Jabar”. Katanya.
Bahar diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Namun sebelumnya Bahar dipersilakan masuk tuntuk menjalani tes antigen dan dilakukan pemeriksaan oleh personil Propam.
Sementara itu, kepada wartawan Bahar mengatakan, bahwa kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan. Hal itu dia lakukan sebagai bentuk kewajiban dirinya selaku warga negara.
“Saya datang kemari sebagai kewajiban saya, sebagai warga negara, saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jawa Barat”. Katanya.
Bahar menyampaikan, andaikan nanti ditahan atau di penjara, inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara republik Indonesia, yang kita cintai.
“Sebab kenapa? Saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista Allah penista agama, tapi tidak diproses sama sekali”. Ujar Bahar.
Ia pun juga berpesan kepada masyarakat luas, dimana jika dia ditahan, ia ingin masyarakat dan pengikutnya untuk terus berjuang menyuarakan kebenaran.
“Jika nanti saya masuk (tahanan), diperiksa dan ditahan saya di penjara, maka wahai rakyat wahai bangsa, khusus umat Islam para ulama, para habaib, bukalah mata kalian, bahwasannya teruslah berjuang menyampaikan kebenaran untuk menyampaikan keadilan jangan pernah tunduk kepada kedzaliman darimanapun datangnnya kedzaliman itu”. Katanya.
Diketahui, Bahar bin Smith diperiksa penyidik Polda Jabar setelah dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
(Red)