Polisi Bekuk Pria Yang Aniaya Kekasihnya di Sumedang

TNI Polri215 Dilihat

Sumedang, Sekilasbandungraya.com – Diduga cemburu karena ada orang ketiga, Dani Ramdani Alias Darkon (24) asal Gang Pabrik Es Lingkungan Panyingkiran RT 02 RW 04 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, tega menganiaya kekasihnya bernama Ine Azahra Zahira (22) hingga babak belur.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, pelaku tega menganiaya kekasihnya, diduga karena cemburu adanya orang ketiga. Selain itu juga, saat melakukan penganiayaan, pelaku juga diduga dalam keadaan terpengaruh obat terlarang.

“Saat itu, korban dan pelaku terlibat cekcok mulut. Dan kemudian pelaku menarik tangan korban sebelah kiri dan membanting badan korban ke keramik. Setelah korban berdiri pelaku langsung menyundul kepala korban sebanyak tiga kali.”

Baca Juga  Semangat Gotongroyong, Membuat Citarum Harum

“Tidak sampai disitu, pelaku juga memukul kearah kepala, bibir, dan badan korban secara tidak beraturan dengan menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak berdaya,” tutur Kapolres.

Saat itu, kata Kapolres, tindakan penganiyaan yang dilakukan pelaku terhadap korban sempat dilerai oleh Pipit (Kakak Pelaku) dan Suaminya.

Setelah adanya laporan dari pihak korban, Tim Opsnal Polres Sumedang mencari keberadaan pelaku. Dan pelaku dapat diamankan di rumahnya, yang kemudian dibawa ke Polres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Pangdam III/Slw: Jaga Marwah Siliwangi

“Setelah dilakukan tes urine dan didapatkan hasil bahwa pelaku positif menggunakan obat psikotropika Golongan I Riklona Clonazepam,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Kendaraan roda dua, serta pakaian korban saat dianiaya,” tandasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *