BANDUNG, Sekilasbandungraya.com – LKSA Gerak Cepat Bersama dan Yayasan Belajar Bersama Dengan RSJ. Dr. Marzoeki Mahdi Bogor sosialisasi dalam mengadvokasi kesehatan jiwa masyarakat / Orang Dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) untuk lebih sinergitas serta berkolaborasi dengan dinas terkait terkhusus kota bandung umumnya Jawa Barat di aula Kecamatan Batununggal Bandung. Jum’at (10/12/21).
Turut hadir dalam giat ini, RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, RSJ Provinsi Jawa Barat Cisarua Lembang, Dinkes Kota Bandung, Dinsos Kota Bandung, TKSK Kota Bandung, Camat Barununggal, Puskesmas Gumuruh, UNPAD Jatinangor, Dompet Dhuafa Ciputat Tangsel.
Taryan selaku ketua LKSA Gerak Cepat Bersama dan Yayasan Belajar Bersama menyampaikan, ” permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan jiwa masyarakat merukan satu PR buat kita semua, dan ini merupakan tanggungjawab kita semua, saya berharap tidak lanjut dari hasil pertemuan hari ini dapat lebih sinergi dalam menangani ODGJ serta dapat berkolaborasi dengan baik untuk penanganan ODGJ yang masih di pasung terkhusus di kota bandung mari kita semua untuk dapat membebaskan.
“Adapun yang kami lebih perhatikan lagi berkaitan dengan pasien pasung, karena walau mereka ODGJ mereka juga wajib kita perlakukan dengan baik istilah lainnya kita wajib memanusiakannya, karna bagi saya pasien ODGJ harus di obati bukan di pasung atau di kurung.” tegasnya.
Lanjut Irna, ” Bagaimana kegiatan advokasi ini juga goalnya adalah tadi bisa tercapainya suatu penataan pelaksanaan untuk masyarakat yang mendapatkan gangguan kesehatan jiwa supaya dapat berobat dengan paripurna sampai sembuh dan kembali kepada masyarakat.”
“Semoga LKSA Gerak Cepat Bersama serta Yayasan Belajar bersama ini kedepannya semakin eksis lagi bukan hanya di wilayah Kecamatan Batununggal tapi tadi juga kita melihat beberapa kegiatan yang juga melibatkan peran warga masyarakat di Jawa Barat dan semoga tercapai apa yang tadi di cita-citakan penanganan terhadap masyarakat yang memiliki gangguan jiwa bisa sembuh dan kembali kepada masyarakat dengan adanya berbagai kemudahan untuk diobati serta berobat ke rumah sakit.” harap Irna.
Dilanjutkannya Iyep Yudiana, MKM Promotor Kesehatan Jiwa Masyarakat RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, “Syarat pengurusan ODGJ terlantar diantaranya, ada bukti pasien dinyatakan terlantar, surat rekomendasi dari Dinsos kota setempat, surat jaminan pelayanan kesehatan (bagian penjaminan), harus ada MOU terlebih dahulu dengan pihak RSJ karena ODGJ terlantar bisa dianggarkan dari anggaran pemerintah.”
“Semoga kita bisa mendekatkan akses langsung ke masyarakat melalui lintas sektor ini dengan cara berkolabirasi.” tutup Iyep.
(Soleh)
